a. bahwa kebijakan ekspor telah berjalan dengan baik yang ditunjukkan antara lain dengan meningkatnya cadangan devisa;
b. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 17 Juni 2010 mengenai evaluasi pelaksanaan pengaturan ekspor barang yang wajib menggunakan Letter Of Credit, pengaturan dimaksud dinilai tidak diperlukan lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d a la m hu ru f a d an hu ruf b pe r lu men et a pka n Peraturan Menteri Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.