a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya dukung kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor terhadap pembangunan ekonomi nasional, perlu mendorong terselenggaranya jaminan kepastian berusaha serta iklim usaha yang lebih kondusif melalui peningkatan pengawasan dan monitoring Angka Pengenal Importir (API);
b. bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, yang digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor;
c. bahwa peraturan mengenai Angka Pengenal Importir (API) yang ada dalam pelaksanaannya belum dapat mengoptimalkan fungsi Angka Pengenal Importir (API) dalam meningkatkan daya dukung kebijakan perdagangan luar negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.516 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Angka Pengenal Importir (API);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.