a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kegiatan perdagangan antarpulau rotan perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/11/ 2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau dan mengatur kembali ketentuan perdagangan antarpulau rotan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau Rotan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.