a. bahwa Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya mewujudkan organisasi berbasis kinerja menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance; b. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan budaya organisasi berbasis kinerja, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan harus berlandaskan pada perencanaan strategis; c. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan jangka menengah di bidang perdagangan dapat berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan suatu perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019; www.peraturan.go.id 2015, No.575 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.