a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, perlu mencabut beberapa Peraturan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan dalam negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.