a. bahwa untuk efektivitas ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan perindustrian, dan optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit, perlu mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, perlu juga diatur ekspor produk turunan kelapa sawit lainnya; c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.