a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan surat tanda pendaftaran waralaba penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, surat tanda pendaftaran waralaba penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan surat tanda pendaftaran waralaba penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri; b. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi terhadap penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha waralaba serta upaya mewujudkan kemudahan berusaha, perlu menyusun tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.