a. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi keuangan perusahaan serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/KEP/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.