bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.