a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M- DAG/PER/5/2008; b. bahwa memperhatikan Surat Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia Nomor 72/PP.240/M/3/2013 tanggal 20 Maret 2014 perihal Usulan Besarnya HPP Gula Petani Tahun 2014 dan rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.