bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.