a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan khususnya untuk jenis pangan pokok beras, Pemerintah menetapkan kebijakan pengadaan gabah atau beras melalui pengelolaan cadangan pangan Pemerintah; b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam pengadaan gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional, perlu menetapkan harga pembelian Pemerintah untuk gabah atau beras; www.peraturan.go.id 2020, No.265 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.