a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor produk tertentu dan meningkatkan kelancaran arus barang, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; www.peraturan.go.id 2019, No.317 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.