a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk barang asal Indonesia dalam rangka ekspor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Ketentuan dan Tatacara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.