a. bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19/P/HUM/2011 mengenai Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M- DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen yang telah diputus pada tanggal 20 Juni 2011, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M- DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.