a. bahwa untuk menyelenggarakan sistem resi gudang secara tertib dan teratur, perlu adanya kebijakan umum di bidang sistem resi gudang; b. bahwa kebijakan umum di bidang resi gudang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan sistem resi gudang, kelancaran distribusi barang, dan efisiensi biaya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu memberikan landasan hukum dalam mengatur kebijakan umum di bidang resi gudang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.