a. bahwa dengan ditetapkannya kebijakan sistem klasifikasi barang yang baru oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/2/2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum klasifikasi barang sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan ekspor dan impor barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan 2022, No.458 -2- Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.