a. bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona telah meluas penyebarannya ke seluruh dunia sehingga dinyatakan sebagai pandemik, oleh karena itu Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu menjaga ketersediaan Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat; www.peraturan.go.id 2020, No. 255 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pengaturan mengenai larangan sementara ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.