a. bahwa untuk menjamin setiap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M- DAG/PER/12/2012 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor dalam perkembangannya perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M- DAG/PER/12/2012 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor; www.peraturan.go.id 2018, No.110 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.