a. bahwa sehubungan dengan perkembangan industri dan pasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri yang telah mulai kondusif dan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri TPT nasional, perlu mengatur kembali kebijakan impor TPT;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.