a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor yang mengalami lonjakan jumlah impor, dapat dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Tindakan Pengamanan Perdagangan berupa Kuota ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah impor tepung gandum dan merekomendasikan untuk dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau Kuota; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.579 2 d. bahwa hasil pembahasan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional telah memutuskan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan berupa kuota terhadap lonjakan jumlah impor tepung gandum; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pengenaan Kuota Dalam Rangka Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Impor Tepung Gandum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.