a. bahwa untuk mengoptimalkan kesiapan pelaksanaan kebijakan impor garam, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.