a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri (self-certification), Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self-Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013; b. bahwa Pemerintah Kerajaan Thailand melalui surat dari Acting Director General Department of Trade Negotiations Ministry of Commerce dan Pemerintah www.peraturan.go.id 2015, No.529 2 Republik Sosialis Vietnam melalui surat dari Director General Multilateral Trade Policy Department Ministry of Industry and Trade telah menyatakan kesiapan dan keinginan untuk turut serta dalam proyek percontohan kedua untuk pelaksanaan sistem sertifikasi mandiri (self-certification); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan daftar negara dalam kerangka proyek percontohan kedua untuk pelaksanaan sistem sertifikasi mandiri (self-certification) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.