bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.