a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang telah mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang administrasi pengelolaan Barang Milik Negara kepada Menteri Perdagangan selaku Pengguna Barang; b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara, perlu melakukan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.290 -2- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.