bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.