a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan;
b. bahwa dalam rangka mendukung daya saing industri kehutanan dan meningkatkan iklim usaha yang kondusif perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.514 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.