a. bahwa dalam upaya memberikan kepastian terhadap asal barang Indonesia, perlu mengatur mengenai ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat, dan transparan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia), perlu mengatur kembali mengenai ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang asal Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang www.peraturan.go.id 2015, No.528 2 Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.