a. bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain yang merupakan sumber daya alam strategis terbarukan maupun tidak terbarukan, menguasai hajat hidup orang banyak, dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai ketentuan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain; b. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan pengendalian ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain; c. bahwa ketentuan mengenai ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M- DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor www.peraturan.go.id 2019, No.289 -2- Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.