a. bahwa untuk mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang kebutuhan pokok serta melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, perlu mengatur ketentuan mengenai pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.