a. bahwa untuk menjaga ketersediaan bahan baku, mendorong peningkatan daya saing nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, dan melindungi kepentingan konsumen, perlu melakukan pengaturan impor jagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Jagung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.