a. bahwa untuk memperkuat mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.