a. bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang ekspor berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara- Negara Anggota D-8) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8), perlu mengatur ketentuan Asal Barang Indonesia dan ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8); 2022, No.436 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara- Negara Anggota D-8);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.