a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border, perlu mengatur kembali ketentuan impor pelumas; b. bahwa ketentuan pelumas sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1905K/34/MEM/2001, 426/KMK.01/2001, 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Pelumas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.