1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan Kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan terjadi penambahan pada fungsi Unit Pelayanan Perdagangan; 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M- DAG/PER/8/2010 tentang Unit Pelayanan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.