a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023, perlu menyesuaikan alokasi daerah penerima dana tugas pembantuan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa pasar rakyat; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 belum menampung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.