bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.