a. bahwa untuk mendorong peningakatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor barang berbasis sistem pendingin serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin; www.peraturan.go.id 2018, No.94 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.