a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha melalui Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, perlu diupayakan percepatan penerbitan perijinan di sektor perdagangan; b bahwa dalam upaya percepatan penerbitan perijinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pendelegasian wewenang untuk menerbitkan perijinan di sektor perdagangan dari Menteri Perdagangan kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.