a. bahwa untuk menjaga ketersediaan dan penyaluran gula kristal rafinasi kepada industri pengguna, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan distribusi gula kristal rafinasi kepada industri pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota koperasi; b. bahwa perdagangan gula kristal rafinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi belum mengatur distribusi gula kristal rafinasi kepada industri pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota koperasi, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi; 2022, No.434 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.