a. bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian berusaha, memperlancar kegiatan arus barang, dan menjaga ketersediaan pasokan Hewan dan Produk Hewan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M- DAG/PER/9/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.439 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.