a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012, perlu menetapkan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) untuk memenuhi kebutuhan nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.