a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan, perlu mengatur ketentuan asal barang dan surat keterangan asal untuk barang impor dalam pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M- DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards) belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.