a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan Impor Produk Hortikultura serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura; www.peraturan.go.id 2018, No.92 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.