a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan, gula kristal rafinasi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan; b. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan industri kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi dan pengawasan serta distribusi gula kristal rafinasi, perlu mengatur perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas; dan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.