a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perusahaan perdagangan dalam memulai usaha yang terkait dengan gudang sebagai sarana distribusi, perlu menyinkronkan ketentuan penerbitan tanda daftar gudang dengan penerbitan sertifikat laik fungsi untuk gedung yang difungsikan sebagai gudang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang; www.peraturan.go.id 2016, No.460 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.