a. bahwa untuk menjamin perlindungan konsumen terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, upaya saling pengakuan standardisasi dengan negara lain, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan dalam perkembangannya perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan; www.peraturan.go.id 2018, No.91 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.