bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M- DAG/PER/10/2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.