a. bahwa ketentuan mengenai barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.