a. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi gudang dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan gula kristal putih dan kedelai pada tingkat nasional secara berkesinambungan, perlu menambahkan gula kristal putih dan kedelai sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.